Inilah Tuntutan Hukum Bagi Oknum Korupsi Dana BOS
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur menilai, Idrus terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi dana BOS.
"Karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata JPU Tonny Lesnussa di Ambon, Senin (15/2/2016).
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta lebih sesuai besaran kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Uang tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk negara, dan bila tidak mencukupi maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun," kata jaksa.
Terdakwa Idrus Rumony adalah Kepala SD Negeri 1 Kuamor, Kabupaten SBT yang dijerat jaksa dengan UU pemberantasan tipikor terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah selama dua tahun anggaran.
Dana BOS yang dicairkan terdakwa pada tahun anggaran 2013 mencapai Rp122 juta, sedangkan untuk tahun anggaran 2014 juga sebesar Rp100 juta lebih yang seharusnya dimanfaatkan untuk keperluang sekolah dan memberikan bantuan kepada para siswa tergolong kurang mampu.
Namun anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa secara administratif dan ada dugaan dipakai untuk keperluang pribadi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Sumber https://www.pgrionline.com/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.