Ketentuan dan Materi MPLS 2019
Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.
Ketentuan dan Materi MPLS 2019_ Tiga hari awal permulaaan sekolah tentunya masing-masing jenjang sekolah wajib melaksanakan Masa Pengenalan Sekolah yang kita kenal dengan sebutan MPLS. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur kegiatan tersebut. Ketentuan masih merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 (Kami akan mengupdate informasi baru terkait ketentuan MPLS jika ada Perubahan). Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, terdapat beberapa ketentuan yang mungkin dapat kami ulas terkait kegiatan MPLS. Ketentuan tersebut diantaranya: Definisi MPLS, Tujuan MPLS, Jenis Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), Atribut serta aktivitas yang dilarang saat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah serta Penyelenggara PLS.
MPLS merupakan Kegiatan Pertama masuk Sekolah untuk mengenalkan berbagai program, sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah, bagaimana cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri serta pembinaan awal kultur sekolah.
Terkait dengan kegiatan PLS, terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang penggunaan atribut serta aktivitas yang dilarang saat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah berlangsung. Berikut ini adalah contoh-contoh atribut yang dilarang dalam pelaksanaan PLS:
Permendikbud No. 18 tahun 2016
Lampiran I Permendibud No.18 tahun 2016
Lampiran II Permendikbud No. 18 tahun 2016
Lampiran III Permendibud No. 18 tahun 2016
Berikutnya, dalam postingan kali ini juga kami menyertakan beberapa informasi terkait silabus PLS, contoh jadwal PLS, contoh program kerja PLS serta contoh materi MPLS.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.
Ketentuan dan Materi MPLS 2019_ Tiga hari awal permulaaan sekolah tentunya masing-masing jenjang sekolah wajib melaksanakan Masa Pengenalan Sekolah yang kita kenal dengan sebutan MPLS. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur kegiatan tersebut. Ketentuan masih merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 (Kami akan mengupdate informasi baru terkait ketentuan MPLS jika ada Perubahan). Jika merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, terdapat beberapa ketentuan yang mungkin dapat kami ulas terkait kegiatan MPLS. Ketentuan tersebut diantaranya: Definisi MPLS, Tujuan MPLS, Jenis Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS), Atribut serta aktivitas yang dilarang saat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah serta Penyelenggara PLS.
Definisi MPLS
Tujuan MPLS
MPLS secara umum bertujuan untuk:
- Mengenali potensi diri siswa baru;
- Membantu siswa baru dalam beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, diantaranya terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif siswa baru;
- Mengembangkan interaksi positif antar siswa serta warga sekolah lainnya;
- Menumbuhkan perilaku positif, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan,hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) memiliki dua kegiatan yang harus dilakukan oleh sekolah. Kegiatan tersebut adalah kegiatan wajib serta kegiatan pilihan. Kegiatan wajib merupakan kegiatan PLS yang dilakukan berdasarkan silabus PLS. Kegiatan pilihan merupakan kegiatan PLS yang menjadi kegiatan pilihan sekolah yang telah disesuaikan dengan kondisi serta karakteristik lingkungan sekolah tersebut.Jenis Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)
Dalam kegiatan PLS, sekolah tentunya melakukan pendataan terkait data diri dan sosial dari siswa baru melalui formulir PLS yang di isi oleh orang tua atau wali siswa tersebut. Data diri dari siswa baru memuat profil siswa, riwayat kesehatan, bakat siswa serta sifat yang dimiliki oleh siswa tersebut. Selain itu, formulir PLS juga memuat profil orang tua/wali dari siswa bersangkutan.
Adapun contoh formulir PLS yang menyangkut data diri siswa adalah sebagai berikut:
Atribut serta aktivitas yang dilarang saat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
- Penggunaan atribut berupa tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Penggunaan atribut berupa kaos kaki berwarna-warnitidak simetris, dan sejenisnya.
- Penggunaan atribut berupa aksesoris di kepalayang tidak wajar.
- Penggunaan atribut berupa alas kaki yang tidak wajar.
- Penggunaan atribut berupa papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Penggunaan atribut berupa atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
- Memberikan tugas kepada siswa baru guna wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat
- Memakan dan meminum sisa yang bukan milik siswa baru.
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
Cuplikan mengenai penggunaan atribut serta aktivitas yang dilarang saat kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah tersebut terdapat pada Permendikbud No. 18 tahun 2016 Lampiran III. berikut ini adalah lampiran III permendikbud No. 18 tahun 2016:
Penyelenggaraan aktivitas PLS pada SMP, SMA dan SMK, selain dilakukan oleh guru, juga dapat di bantu oleh siswa jika terdapat keterbatasan jumlah guru dan atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS dengan beberapa syarat sebagai berikut:Penyelenggara PLS
- Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau MajelisPerwakilan Kelas (MPK)dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas;
- Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan
- Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan;
- Memiliki prestasi akademik dannonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar sekolah
Permendikbud No. 18 tahun 2016
Lampiran I Permendibud No.18 tahun 2016
Lampiran II Permendikbud No. 18 tahun 2016
Lampiran III Permendibud No. 18 tahun 2016
Berikutnya, dalam postingan kali ini juga kami menyertakan beberapa informasi terkait silabus PLS, contoh jadwal PLS, contoh program kerja PLS serta contoh materi MPLS.
Silabus Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru adalah sebagai berikut:Silabus PLS
Contoh Jadwal PLS
Berikut ini adalah contoh jadwal PLS yang mungkin dapat anda gunakan sebagai jadwal PLS:
Berikut ini adalah contoh dari program kerja PLSContoh Porgram Kerja PLS
Contoh Materi MPLS
Berikut ini adalah contoh materi MPLS. Adapun contoh materi MPLS jenjang yang lain akan kami update pada kesempatan yang lain.
Demikianlah informasi mengenai Ketentuan dan Materi MPLS 2019, semoga bermanfaat buat anda semua.
Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.