Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar terkait Pendataan Padamu Negeri 04 Sep, 2013 Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020. Padamu Negeri yang akan ditutup akhir september ini sudah dinyatakan tidak akan dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar terkait pendataan. Program Padamu Negeri dikatakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar tidak menggunakan domain resmi sehingga tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas dalam berbagai program. Seperti apa Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar terkait Pendataan mari kita simak bersama. Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di lingkungan kemdikbud untuk melakukan upaya pengumpulan data pokok pendidikan yang bersumber langsung dari satuan pendidikan tersebar di seluruh Indonesia. Wewenang Pengumpulan data dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal, berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan [PDSP] dalam rangka integrasi data pendidikan Kemdikbud. Data Pokok Pendidikan atau yang biasa di sebut DAPODIK bersifat individual , relational dan longitudinal meliputi 4 entitas pendidikan , Sekolah, Peserta Didik , PTK termasuk proses pembelajaran di dalamnya. Sehubungan dengan hal tersebut, pendataan pendidikan di luar sistem DAPODIK yang sekarang beredar luas dan meresahkan masyarakat pendidikan seperti halnya pendataan di http://padamu.siap.web.id/ tidak menggunakan domain resmi [kemdikbud.go.id]. Maka dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Penjaringan data harus melalui mekanisme pengumpulan data seperti yang diamanatkan dalam instruksi menteri pendidikan nasional No.2 Tahun 2011 tentang pengelolaan data pokok pendidikan. Hasil Penjaringan data diluar sistem DAPODIK, tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas dalam berbagai program dan kegiatan. Sistem DAPODIK sebagai satu-satunya sumber data yang akan dijadikan dasar pengambil kebijakan dalam hal penyaluran segala bantuan dan intervensi pembangunan [BOS, REHAB, BSM, Aneka tunjangan, Perencanaan kebutuhan guru, pembinaan karir, Bantuan sarana dan prasaran dan lain-lain]. Menjaga keutuhan dan kerahasiaan data, sehingga tidak memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang lain untuk tidak menyalahgunakan dan mengkomersialisasikan hasil data pokok pendidikan. Demikian Pengumuman ini kami sampaikan agar dapat di pahami dan dilaksanakan sesuai dengan peran dan fungsinya masing masing. Ditjen Dikdas Kemdikbud Untuk kita para PTK hanya bisa melihat dan menunggu apakah data yang telah dikumpulkan dengan susah payah akan terbuang dengan percuma hanya karena masalah domain. Sangat diharapkan juga kepada pengurus PGRI agar memperhatikan dan memberikan sikap terhadap pengumuman ini. Lihat video kemampuan guru Humbang Hasundutan bernyanyi yang diatas rata-rata; Sumber https://www.defantri.com/Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis. Artikel bisnis dan investasi Berbagi :